Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan

Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan

Definisi

Program asistensi mengajar di satuan pendidikan UNUSA merupakan salah satu bentuk kegiatan dari 9 kegiatan MBKM yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa pembelajaran dalam bentuk program mengajar dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah pertama, maupun menengah atas, yang berada di kabupaten/kota maupun di daerah terpencil.

Tujuan

  1. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.
  2. Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangannya.

Prosedur untuk Mahasiswa

  1. Mahasiswa berkonsultasi kepada Dosen Pembimbing Akademik (DPA) untuk mengikuti program MBKM Asistensi mengajar di satuan pendidikan.
  2. Mahasiswa yang mendapat persetujuan dosen wali dan kaprodi mengisi/mengunggah formulir persyaratan seleksi dan form surat permohonan untuk mengikuti program MBKM asistensi mengajar.
  3. Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui Sim UNUSA dengan mengirim berkas persyaratan dan surat permohonan mengikuti program MBKM asistensi mengajar pada SIM MBKM.
  4. Mahasiswa melihat formulir informasi dan mengisi proses pelaksanaan asistensi mengajar.
  5. Mahasiswa mengisi laporan kemajuan pelaksanaan asistensi mengajar dalam bentuk logbook.
  6. Mahasiswa melihat hasil monev penilaian (Rubrik A) dari dosen pembimbing lapangan.
  7. Mahasiswa mengunggah laporan akhir.
Daftar Sekarang