Definisi
Program asistensi mengajar di satuan pendidikan UNUSA merupakan salah satu bentuk kegiatan dari 9 kegiatan MBKM yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa pembelajaran dalam bentuk program mengajar dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah pertama, maupun menengah atas, yang berada di kabupaten/kota maupun di daerah terpencil.
Tujuan
- Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.
- Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangannya.
Prosedur untuk Mahasiswa
- Mahasiswa berkonsultasi kepada Dosen Pembimbing Akademik (DPA) untuk mengikuti program MBKM Asistensi mengajar di satuan pendidikan.
- Mahasiswa yang mendapat persetujuan dosen wali dan kaprodi mengisi/mengunggah formulir persyaratan seleksi dan form surat permohonan untuk mengikuti program MBKM asistensi mengajar.
- Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui Sim UNUSA dengan mengirim berkas persyaratan dan surat permohonan mengikuti program MBKM asistensi mengajar pada SIM MBKM.
- Mahasiswa melihat formulir informasi dan mengisi proses pelaksanaan asistensi mengajar.
- Mahasiswa mengisi laporan kemajuan pelaksanaan asistensi mengajar dalam bentuk logbook.
- Mahasiswa melihat hasil monev penilaian (Rubrik A) dari dosen pembimbing lapangan.
- Mahasiswa mengunggah laporan akhir.